Posted by farich azhar | Posted in | Posted on 03.56
"Dia ditetapkan sebagai saksi, dan diancam sebagai tersangka kalau mencabut keterangan. Ini melanggar hak asasi manusia," kata Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (6/11/2009).
Ari pun tetap pada pendiriannya mencabut keterangan. Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Hingga kemudian, setelah ditahan 60 hari dia mendapat penangguhan penahanan karena berkas kasusnya tidak kunjung lengkap.
"Hal seperti itu melanggar hak asasi, karena bisa dimanipulasi," imbuhnya.
Adnan menerangkan, sesuai keterangan pihak kepolisian, kesaksian Ari yang pertama adalah yang benar. Yakni sesuai pengakuan dokumen 15 Juli. Hal ini pun sudah dilakukan tes dengan lie detector.
"Dalam keterangannya yang diubah, Ari mengaku menyerahkan uang ke Yulianto, tapi sampai detik ini tidak ketemu. Siapa Yuliato ini, fiktif ada, atau menghilangkan diri atau dihilangkan," tutupnya.
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Comments (0)
Posting Komentar