Ari Muladi Pernah Diajak Anggodo 2 Kali Bertemu Susno

0

Posted by farich azhar | Posted in | Posted on 03.58





Ari Muladi/ Metro TV
Jakarta - Ari Muladi mengaku pernah diajak Anggodo Widjojo bertemu Komjen Pol Susno Duadji. Pertemuan yang berlangsung di Kabareskrim Mabes Polri itu terjadi dua kali.

"Pernah di Bareskrim untuk menerangkan ke Pak Susno saya ini yang melakukan penyerahan pada pimpinan KPK," kata Ari dalam wawancara eksklusif Metro TV, Jumat (6/11/2009).

Setelah itu, Ari mengaku diajak Anggodo untuk bertemu Susno sekali lagi. Saat itu, untuk menerangkan soal tanggal-tanggal penyerahan uang.

"Saya bicara soal tanggal-tanggal kronologi, tapi saya lupa kalau tanggal-tanggal. Saya dibilangin sama Pak Susno, saya saja yang peristiwa 10 tahun saja masih ingat, Anda kok masih muda lupa. Terus saya bilang, saya memang pelupa kalau soal tanggal-tangga. Saat itu status saya masih saksi," kata Ari

Ari mengatakan, Anggodo adalah orang yang mengatur kronologis termasuk soal tanggal-tanggal tentang penyerahan uang tersebut. Dirinya hanya tinggal mencocokkan saja.

"Pernah suatu kali pas saya diperiksa, Pak Anggodo menelepon penyidik dan teleponnya dikasih ke saya. Waktu itu untuk mengingatkan saya soal tanggal-tanggal, dan saya hanya mengiyakan saja," kata Ari.

Namun Ari mengaku tidak mengetahui bahwa pengaturan tanggal itu adalah skenario untuk menjerat pimpinan KPK. Jika dari awal dirinya tahu ada skenario itu, dia tidak mau terlibat.

"Saya nggak pernah tahu ada skenario itu, kalau tahu, saya nggak mau," kata Ari.

Bantah ke KPK 6 Kali

Dalam kesempatan itu, Ari juga membantah pernah datang ke KPK enam kali. "Saya hanya ke sana sekali," kata Ari.

Saat itu, Ari mengaku diminta Anggodo untuk mengantarkan surat yang menyatakan Anggoro tidak bisa memenuhi panggilan KPK. "Entah diperiksa atau jadi saksi saya tidak tahu," katanya.

Ari kemudian menceritakan saat dia berada di kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta itu. Ari mengatakan, setelah menulis kedatangan di buku tamu, dirinya juga difoto.

"Saya baru tahu kalau setiap orang yang datang ke KPK itu harus difoto. Setelah itu saya disuruh menunggu di ruang tunggu sekitar 1 jam," kata Ari.

"Saya harusnya bertemu penyidik, tapi karena penyidik tidak bisa menemui saya, akhirnya surat Anggoro itu saya berikan kepada salah satu staf di depan lift," kata Ari.

Jadi tidak bertemu pimpinan KPK? "Sama sekali tidak," jawab Ari.


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Komisi III DPR Dicurigai Skenariokan Kapolri Cari Pembenaran

0

Posted by farich azhar | Posted in | Posted on 03.57




Jakarta - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kapolri dicurigai merupakan bagian dari skenario. Kecurigaan ini muncul karena anggota dewan terlihat normatif menanyakan kasus kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK.

"Rapat diskenariokan buat Kapolri jelaskan bahwa pihaknya yang benar," ujar pengamat politik Ray Rangkuti dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jl Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2009).

Dugaan skenario ini semakin kuat karena tidak adanya pertanyaan mendalam dari anggota dewan yang mempermasalahkan mengapa hingga saat ini Anggodo tidak dijadikan tersangka. Status Komjen Pol Susno Duadji yang belum dicopot sebagai Kabareskrim juga tidak kejar secara mendalam.

"Seharusnya nama yang ada dalam rekaman sudah dicopot. Harusnya Komisi III mendesak itu," tegas Ray.

Bukti-bukti yang dipaparkan oleh Kapolri kalau KPK sudah menerima suap karena berulang kali mobil dinas pimpinan dan staf KPK mendatangi Pasar Festival dan Belagio dinilai tidak jelas.

"Memang kenapa kalau mobil itu ada disana?" cetus Ray.

Lalu Ary Muladi dikatakan pernah mendatangai KPK sehingga menunjukan Ari memiliki koneksi dengan KPK harus dicek kebenarannya. "Belum tentu data polisi benar adanya," kata Ray.

Rapat semalam, lanjut Ray, merupakan praktek pola memanipulasi fakta dan data. Komisi III diminta segera mengundang KPK untuk melakukan RDP. "DPR wajib rapat dengan KPK," tandasnya.



Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tim 8: Ari Muladi Diancam Jadi Tersangka Bila Cabut Keterangan

0

Posted by farich azhar | Posted in | Posted on 03.56




Jakarta - Ari Muladi mencabut keterangannya dalam dokumen 15 Juli. Dia mengaku tidak pernah menyerahkan uang ke pimpinan KPK. Tapi justru apa yang dilakukannya diganjar status tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

"Dia ditetapkan sebagai saksi, dan diancam sebagai tersangka kalau mencabut keterangan. Ini melanggar hak asasi manusia," kata Ketua Tim 8 Adnan Buyung Nasution di kantor Wantimpres, Jl Veteran, Jakarta, Jumat (6/11/2009).

Ari pun tetap pada pendiriannya mencabut keterangan. Kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Hingga kemudian, setelah ditahan 60 hari dia mendapat penangguhan penahanan karena berkas kasusnya tidak kunjung lengkap.

"Hal seperti itu melanggar hak asasi, karena bisa dimanipulasi," imbuhnya.

Adnan menerangkan, sesuai keterangan pihak kepolisian, kesaksian Ari yang pertama adalah yang benar. Yakni sesuai pengakuan dokumen 15 Juli. Hal ini pun sudah dilakukan tes dengan lie detector.

"Dalam keterangannya yang diubah, Ari mengaku menyerahkan uang ke Yulianto, tapi sampai detik ini tidak ketemu. Siapa Yuliato ini, fiktif ada, atau menghilangkan diri atau dihilangkan," tutupnya.




Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

SBY Dituding Sebagai Penyebab Kekisruhan KPK Vs Polri

0

Posted by farich azhar | Posted in | Posted on 03.54




Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai menjadi biang keladi kekisruhan antar lembaga hukum yang sedang terjadi di Indonesia. Statement SBY yang melarang KPK menjadi lembaga super bodi adalah titik awal pelemahan KPK.

"Ini semua gara-gara SBY ngomong di Kompas supaya tidak boleh ada lembaga superbodi seperti KPK," kata Sosiolog UI Thamrin Amal Tamagola.

Hal ini disampaikan Amal dalam dialog bertajuk 'Reformasi Politik dan Hukum: Refleksi Atas Wacana Peoples Power' di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2009).

Menurut Amal, pernyataan SBY membangkitkan semangat Polri dan Kejagung untuk melemahkan KPK. Dinilainya kedua lembaga ini sudah mengincar KPK sejak lama.

"Itu yang menumbuhkan kepercayaan diri Polri dan Kejaksaan yang sudah lama diam kemudian ingin membonsai KPK," keluh Amal.

Menurut Amal, sebagai Presiden seharusnya SBY lebih bijaksana. Bagaimanapun juga Presiden akan sangat mempengaruhi opini masyarakat.

"Ini karena pernyataan gegabah dari Pak  SBY. Sebenarnya sebagai intelektual begitu anda menjadi Presiden anda harus kontekstual," tandasnya.




Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Pendidikan Dokter

0

Posted by farich azhar | Posted in | Posted on 03.51



a. Program Studi Pendidikan Dokter
 
Setelah menyelesaikan studi Strata 1, gelar yang berhak disandang adalah Sarjana Kedokteran (S.Ked), yaitu tenaga akademik Strata-1 yang dapat menempuh pendidikan lanjutan untuk menjadi :

 
1
Tenaga Profesi
 
a)
Dokter Umum
 
b)
Dokter Ahli, yang merupakan produk pendidikan profesi lanjutan setelah dokter umum.
 
2
Tenaga Akademi (Ilmuwan) yaitu :
 
a)
Magister (S2)




b)
Doktor (S3) yang merupakan produk pendidikan akademik lanjutan setelah Program Magister Pascasarjana
b. Program Pendidikan Dokter Spesialis

1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
8)
9)
10)
11)
12)
Anestesiologi
Ilmu Bedah Plastik
Ilmu Bedah Saraf
Ilmu Bedah
Urologi
Ilmu Kedokteran Forensik
Ilmu Penyakit Mata
Ilmu Kesehatan Anak
Orthopaedi & Traumatologi
Ilmu Penyakit Jantung
Ilmu Penyakit Dalam
Ilmu Kedokteran Jiwa
13)
14)
15)
16)
17)
18)
19)
20)
21)
22)
23)
Ilmu Penyakit Kulit & Kelamin
Ilmu Kebidanan & Penyakit Kandungan
Ilmu Penyakit Paru
Ilmu Penyakit Saraf
Ilmu Penyakit THT
Patologi Anatomi
Patologi Klinik
Radiologi
Ilmu Kedokteran Fisik & Rehabilitasi
Andrologi
Ilmu Bedah Thoraks (Kardiovaskuler)
 
Penjelasan selengkapnya dapat dilihat pada buku pedoman Program Pendidikan Dokter Spesialis yang dapat diperoleh pada masing-masing laboratorium


c. Program Studi Ilmu Kedokteran Dasar (Program Magister)
 
Merupakan program studi pada Program Magister yang bertujuan untuk mendidik seorang sarjana menjadi ilmuwan pada bidangnya masing-masing. Program studi ini terdiri dari bidang minat :
 
1)
2)
3)
4)
5)
6)
7)
8)
9)
10)
11)
Minat Studi Biologi Kedokteran
Minat Studi Anatomi Histologi
Minat Studi Ilmu Faal
Minat Studi Ilmu Biokimia
Minat Studi Farmakologi
Minat Studi Patobiologi
Minat Studi Kedokteran Laboratorium
Minat Studi Parasitologi
Minat Studi Mikrobiologi
Minat Studi Ilmu Kedokteran Hiperbarik
Minat Studi Kedokteran Dasar Klinik (Combined Degree)



Penjelasan selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Pendidikan Program Magister di Program Pascasarjana Universitas Airlangga.
d. Program Studi Ilmu Kedokteran (Program Doktor)
 
Merupakan program studi pada Program Pascasarjana yang bertujuan untuk mendidik seorang sarjana menjadi ilmuwan pada bidangnya masing-masing. Penjelasan selengkapnya dapat dilihat pada buku Pedoman Pendidikan Program Doktor di Program Pascasarjana Universitas Airlangga.

medspin

0

Posted by farich azhar | Posted in | Posted on 03.41

Aturan dan Syarat Pendaftaran


Aturan dan Syarat-Syarat Pendaftaran :

a. Aturan

  1. Peserta lomba adalah siswa-siswi SMA Negeri / Swasta atau sekolah menengah lain yang sederajat dari kelas X, XI, XII di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
  2. Peserta lomba adalah regu yang terdiri dari 3 (tiga) orang. Dalam hal ini harus mewakili sekolah yang sama dengan ketentuan setiap sekolah diperbolehkan mengirimkan lebih dari 1 (satu) regu.
  3. Peserta yang telah didaftarkan dalam satu regu tidak dapat digantikan. Apabila salah satu peserta berhalangan dan hendak diganti dengan peserta baru maka regu tersebut dianggap gugur dan dipersilahkan mendaftar kembali sebagai regu baru.
  4. Jika pada babak penyisihan terdapat regu yang anggotanya tidak lengkap, regu tersebut diperbolehkan untuk mengikuti babak penyisihan lomba dengan anggota yang ada. Tetapi jika pada babak semifinal terdapat regu dengan anggota yang tidak lengkap, maka regu tersebut dinyatakan gugur.

b. Syarat-syarat Pendaftaran :

Tahun ini pendaftaran Medspin dibuat berbeda, yaitu :
Adanya sertifikasi guru
Untuk setiap guru yang telah mendaftarkan 5 (lima) tim di sekolahnya berhak mendapatkan sertifikat guru pendamping dengan ketentuan menyerahkan :
  1. Formulir pendaftaran 5 tim dan kelengkapannya
  2. Biaya pendaftaran Rp 75.000,00 / tim
  3. Surat keterangan guru pendamping dari sekolah
  4. Foto guru 3×4 (2 lembar) dengan diberi identitas dibalik foto.
Semua persyaratan tersebut diserahkan secara bersama-sama di BP masing-masing sekolah selambat-lambatnya tanggal 28 November 2008.
Pendaftaran melalui sekolah masing-masing dibuka hingga tanggal 4 Desember 2008. Namun pendaftaran setelah tanggal 28 November 2008 tidak mendapat fasilitas sertifikasi guru.
Dengan cara Independent
  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Menyerahkan pas foto masing-masing 3 (tiga) lembar berukuran 3 x 4 dengan diberi identitas di balik foto.
  3. Menyerahkan fotokopi Kartu Pelajar masing-masing 1 (satu) lembar.
  4. Melunasi biaya pendaftaran Rp 75.000,00 / regu (termasuk snack, kit lomba, dan sertifikat)
Pendaftaran dimulai tanggal 10 November 2008-7 Desember 2008 dapat melalui:
a. Secara Langsung
Menyerahkan berkas-berkas dan biaya pendaftaran ke Sekretariat Medspin 2008 tingkat SMA se Jawa-Bali yang terdapat di beberapa tempat, yaitu :
  1. Student Center (SC) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Jalan Mayjend. Prof. Dr. Moestopo 47 Surabaya
  2. SSC cabang Surabaya Jalan Kacapiring 4-6 Surabaya
  3. Sekolah-sekolah yang ditunjuk oleh koordinator wilayah masing-masing
  4. Cabang-cabang SSC di tiap-tiap daerah lomba yang ditentukan oleh koordinator wilayah.
Pendaftaran maupun pembayaran secara langsung pada hari H yaitu tanggal 7 Desember 2008 akan tetap diterima asalkan kapasitas peserta lomba masih memadai serta dengan kemungkinan konsekuensi peserta tidak mendapat kit lomba.
b. Secara Tidak Langsung
Dengan ketentuan:
Pendaftaran maupun pembayaran selambat-lambatnya diterima panitia Medspin 2008 tanggal 4 Desembar 2008 pukul 16.00 WIB.
Mengirimkan biaya pendaftaran sebesar Rp 75.000,00 / regu ke :
Bank : Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu Unair-Surabaya
No. Rekening : 0580-01-007307-50-0
Atas Nama : Emilia Rosdiana
Melengkapi kebutuhan registrasi melalui:
Website resmi Medspin 2008 dengan alamat www.medspin.fk.unair.ac.id. Melalui website ini calon peserta dapat mengisi form registrasi resmi sesuai dengan tuntunan yang tertera atau Download form registrasi dari website resmi Medspin 2008 dan mengirimkannya ke email Medspin 2008 dengan alamat medspin@fk.unair.ac.id
Semua berkas pendaftaran serta fotokopi bukti pembayaran dibawa saat hari H. Segala administrasi akan diurus hanya jika disertai bukti transfer uang ke rekening resmi Medspin 2008.
Untuk memastikan terdaftarnya peserta, informasi dapat diakses melalui website resmi Medspin 2008 di www.medspin.fk.unair.ac.id
Khusus untuk peserta Medspin 2008 di Surabaya, daftar ulang dilaksanakan selama 2 hari :
  1. Tanggal 6 Desember 2008 pukul 08.00 – 15.00 untuk peserta dengan nomor kuitansi A001-A400
  2. Tanggal 7 Desember 2008 mulai pukul 06.30 untuk peserta dengan nomor kuitansi A401 ke atas dan yang mendaftar melalui website Medspin.

Polri Jadikan Testimoni dan Laporan Antasari untuk Seret Bibit dan Chandra

0

Posted by farich azhar | Posted in | Posted on 05.50




Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) membeberkan keterangan terkait penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Meski Kapolri mengklaim penjelasan detil, namun masih banyak hal yang tidak jelas. Dalam penjelasannya, Kapolri menjadikan testimoni dan laporan Antasari Azhar sebagai dasar penting.

Kapolri menjelaskan hal ini dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pukul 17.00 hingga 17.45 WIB, Jumat (30/10/2009). Kapolri didampingi para petinggi Polri lainnya. Namun, Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menjadi orang nomor satu di Bareskrim tidak terlihat.

Kasus Bibit dan Chandra, menurut Kapolri, diselidiki dan disidik berawal dari kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang berujung pada dugaan keterlibatan Ketua KPK Antasari Azhar. Atas dugaan keterlibatan ini, Antasari pun ditahan. Saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Antasari mengeluarkan testimoni bertanggal 16 Mei 2009 yang salah satu isinya penjelasan tentang adanya penerimaan uang Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK.

"Sampai di situ, kami belum menindaklanjutinya sebagai peristiwa pidana yang harus diproses," kata Kapolri.

Namun, setelah itu, beredar rekaman percakapan antara Antasari dengan buron KPK Anggoro Widjojo di Singapura, yang menyebut-nyebut nama Edy Sumarsono. Percakapan antara Antasari dengan Anggoro terkait pemberian uang Rp 6,7 miliar tersebut.

"Akhirnya pimpinan KPK datang ke Polda per 11 Agustus 2009 yang intinya melaporkan pencemaran nama baik. Ini berproses. Dengan adanya langkah-langkah itu, Antasari mempertanyakan testimoninya mengapa tidak ditindaklanjuti oleh polisi," kata Kapolri.

Selanjutnya, pada 6 Juli 2009, Antasari membuat laporan polisi secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Dan karena Polda sedang menyidik satu kasus yang cukup berat, yaitu kasus pembunuhan  Nasruddin, sehingga perkara ini disidik Bareskrim Polri. Jadi, sejak tanggal 7 Agustus, dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Bareskrim Polri," jelas Kapolri.

Menurut Kapolri, tidak ada kepentingan apa pun yang  dilakukan Polri dalam melakukan penyidikan. "Sebab, karena ada pelaporan, maka hukumnya wajib ditindaklanjuti. Namun proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan ada tindak pidana yang terjadi pada saat sebagaimana  dilaporkjan tadi, sehingga dengan demikian, penyidik dapat memposisikan Pak Chandra dan Pak Bibit sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan jabatan," jelas Kapolri.

"Ini proses awal. Dan menurut hukum acara kita, KUHAP, saat berproses kita gelar perkara dengan kejaksaan, dengan Jampidus dan tim. Saat itu ada petunjuk dari kejaksaan untuk dicantumkan pasal 12 dan 15 UU 31/1999 tentang penyuapan dan pemerasan. Karena ini bisa sesuai dengan laporan polisi dan dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan," kata Kapolri.