Posted by farich azhar | Posted in | Posted on 05.50
Kapolri menjelaskan hal ini dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pukul 17.00 hingga 17.45 WIB, Jumat (30/10/2009). Kapolri didampingi para petinggi Polri lainnya. Namun, Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang menjadi orang nomor satu di Bareskrim tidak terlihat.
Kasus Bibit dan Chandra, menurut Kapolri, diselidiki dan disidik berawal dari kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang berujung pada dugaan keterlibatan Ketua KPK Antasari Azhar. Atas dugaan keterlibatan ini, Antasari pun ditahan. Saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Antasari mengeluarkan testimoni bertanggal 16 Mei 2009 yang salah satu isinya penjelasan tentang adanya penerimaan uang Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK.
"Sampai di situ, kami belum menindaklanjutinya sebagai peristiwa pidana yang harus diproses," kata Kapolri.
Namun, setelah itu, beredar rekaman percakapan antara Antasari dengan buron KPK Anggoro Widjojo di Singapura, yang menyebut-nyebut nama Edy Sumarsono. Percakapan antara Antasari dengan Anggoro terkait pemberian uang Rp 6,7 miliar tersebut.
"Akhirnya pimpinan KPK datang ke Polda per 11 Agustus 2009 yang intinya melaporkan pencemaran nama baik. Ini berproses. Dengan adanya langkah-langkah itu, Antasari mempertanyakan testimoninya mengapa tidak ditindaklanjuti oleh polisi," kata Kapolri.
Selanjutnya, pada 6 Juli 2009, Antasari membuat laporan polisi secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Dan karena Polda sedang menyidik satu kasus yang cukup berat, yaitu kasus pembunuhan Nasruddin, sehingga perkara ini disidik Bareskrim Polri. Jadi, sejak tanggal 7 Agustus, dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Bareskrim Polri," jelas Kapolri.
Menurut Kapolri, tidak ada kepentingan apa pun yang dilakukan Polri dalam melakukan penyidikan. "Sebab, karena ada pelaporan, maka hukumnya wajib ditindaklanjuti. Namun proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan ada tindak pidana yang terjadi pada saat sebagaimana dilaporkjan tadi, sehingga dengan demikian, penyidik dapat memposisikan Pak Chandra dan Pak Bibit sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan jabatan," jelas Kapolri.
"Ini proses awal. Dan menurut hukum acara kita, KUHAP, saat berproses kita gelar perkara dengan kejaksaan, dengan Jampidus dan tim. Saat itu ada petunjuk dari kejaksaan untuk dicantumkan pasal 12 dan 15 UU 31/1999 tentang penyuapan dan pemerasan. Karena ini bisa sesuai dengan laporan polisi dan dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan," kata Kapolri.